Thursday 13 June 2013

Seputar Aqiqah

Menikah memang tidak salah bila disebut menggenapkan separuh agama. Dalam bahtera yang ditempuh, masing-masing harus belajar lebih jauh mengenai aturan-aturan islam yang sebelumnya belum tersentuh. Terlebih saat kehadiran karunia berupa anak akhirnya menjadi nyata. Menjadi orang tua bukanlah semudah yang dibayangkan karena setiap detiknya adalah pembelajaran dan kesadaran bahwa pengetahuan kami berada dalam keterbatasan semakin menajam. 

Setelah bayi pertama kami lahir, mulailah kami mengkaji lebih mendalam mengenai aturan-aturan islam yang seharusnya dijalankan seputar kelahiran. Soal Aqiqah, kami mencari berbagai referensi untuk menyimpulkan mana yang harus dilakukan.

 1. Menyembelih kambing --> Sepakat. 1 ekor kambing untuk bayi perempuan, 2 ekor untuk lelaki.
 2. Disembelih pada hari ke-7. Sebagai pasangan muda yang merantau jauh dari orang tua, agak sulit bagi kami untuk merealisasikannya. Kehadiran bayi menjadi hal baru bagi kami dan perlu banyak penyesuaian diri.Kami menyembelih kambing pada hari ke-21. 
3. Mencukur rambut. Hadits yang shahih diriwayatkan oleh Bukhari, .... dan hilangkanlah kotoran darinya. Kotoran di sini dimaksudkan adalah rambut bayi. Apakah mencukur = menggunduli? Jujur saja, si Bapak tidak tega untuk menggunduli rambut si bayi perempuan yang lebat. Namun setelah coba dipotong dengan gunting secara merata ternyata kurang rapih, akhirnya rambut bayi kami digunduli, tapi tidak plonthos. :-p Ada larangan seputar cukur rambut ini: memotong sebagian dan menyisakan yang lain. Kesimpulan kami, rambutnya harus dicukur secara merata, tapi tidak harus gundul pacul. 
4. Sedekah seberat rambut yang dicukur. Hadisnya lemah. Sedekahnya OK, rambut yang ditimbang sanadnya banyak yang lemah, tidak ada yang shahih, katanya. 

Jadi yang kami lakukan : menyembelih seekor kambing, mencukur rambut secara merata, bersedekah ke anak yatim piatu (tidak seberat rambut yg dicukur, gak punya timbangannya huhehue).

Sebagian masyarakat berpendapat kalau aqiqah = sembelih kambing, marhaban = cukur rambut (40 hari setelah lahir). Karena kami tidak menemukan dasar hukum marhaban, cukur rambut kami barengkan dengan  menyembelih kambing.


 Referensi : 
1. Kado Menyambut si Buah hadi, karangan Ibnu Qayyim Jauzi (Pustaka al-Kautsar)
2. Ensiklopedi keluarga sakinah, karangan Muhammad Thalib (Pro-U media)
3. Berbagai artikel dari internet :-p


ReAD MoRE・・・