Friday, 11 January 2008

Perpanjangan Visa

Liburan musim dingin yang lalu, aku sempat menemani seorang teman yang hendak lapor diri ke KBRI. Kebetulan visa pelajarku juga berakhir 3 bulan lagi, kesempatan untuk bertanya ke petugas di situ. Paspor sebenarnya masih berlaku hingga tahun depan, tapi kalau tahun ini hanya memperpanjang visa, artinya visanya khan ditempel di paspor sekarang, kalau tahun depan mau mudik atau jalan-jalan ke luar Jepang (pengen!) harus bawa 2 paspor dunk. Iya gak sih?
Petugas bilang kalau mendingan perpanjang visa aja dulu, khan sayang klo paspornya masih sisa setahun sudah mau diganti. Akur deh. Tahun ini perpanjang visa dulu tahun depan giliran paspor yang diperbarui.

Tiba-tiba saja ada sms masuk di tengah malam.
"Buat perpanjangan visa apa saja yang diperlukann?"
Junior dari Vietnam rupanya. Hmmhm, 2 tahun lalu apa saja yang diperlukan yah. Ingat-ingat...
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan visa antara lain :



1. Formulir Applikasi visa, diperoleh di kantor imigrasi.
2. Fotokopi Gaikokujin Toroku Syoumeisho (KTP Jepang)

3. Passport yg masih berlaku.

4. Bagi yang pindah program (D2/D3 ke S1, S1 ke S2, master ke doktor), perlu melampirkan surat keterangan beasiswa dari Monbukagakusho (yg menjelaskan bahwa anda adalah kokuhi ryuugakusei) atau surat keterangan dari badan pemberi beasiswa (kalau dapet beasiswa dari yayasan lain). Untuk yg tidak mendapat beasiswa lanjutan, maka anda diwajibkan memberikan fotokopi rekening bank 3 bulan terakhir. Surat keterangan, minta ke gakusei-ka : kokuhi ryuugakusei shomeisyo.
Owh, mulai tahun kemaren, pengumuman perpanjangan beasiswanya adalah akhir Februari, jadi baru bisa ngurus setelah dapet kepastian. ^__^
5. Student Records (seiseki syoumeisyo) atau fotokopi dari daftar nilai semester terakhir.

6. Shunyu-inshi (Meterai) seharga 4000 yen, dijual di kombini.
7. Fotokopi surat tanda kelulusan ujian masuk ke universitas (bagi hennyuu sei) atau zaigaku shomeisyo (bagi yang gak ganti program)
8. sotsygyou mikomi shomeisyo (bagi yg sudah tingkat akhir)


Proses perpanjangan visa bisa dilakukan 1 bulan sebelum masa visa tersebut habis dan paling lambat 2 minggu sebelum tanggal visa habis. Jadi dianjurkan lebih cepat lebih baik, karena proses approval visa cukup memakan waktu, -hmm dua tahun lalu disuruh kembali lagi sekitar 2 minggu kemudian dengan membawa semacam kartu pos untuk pengambilan-. Kalau sampai batas waktu visa berakhir, belum dapat perpanjangan juga, hubungi bagian imigrasi untuk menghindari "Overstay". Kalau ketahuan (huehe) overstay, bisa kena denda, paling parah deportasi lah. Makanya hati-hati soal hukum dan perijinan. InsyaAllah kalau menjalankan proses susuai prosedur dan tidak kelupaan, tidak perlu menghadapi gejolak gak enak. ^_^ . IngattT visa berlaku maksimum untuk 2 tahun!!

No comments: